DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. Dalam rangka pelaksanaan APBN, PA menyusun DIPA menurut bagian anggaran yang dikuasainya. … NOMOR : SP DIPA-068. 7.DIPA Petikan Satker BLU adalah DIPA per satuan kerja BLU yang dicetak secara otomatis melalui sistem yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BLU dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA induk. Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2023 Nomor DIPA-076. DIPA adalah dokumen isian pelaksanaan anggaran yang dibuat/disusun satker kementerian negara/lembaga (K/L) dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama kementerian keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). 12. Apabila terdapat perbedaan data yang tampil pada Arsip Data Revisi dengan DIPA Petikan yang terbit, Anda dapat segera melaporkan hal tersebut ke Pusat Layanan DJA untuk dapat dilakukan penelitian lebih lanjut. … 1. INFORMASI KINERJA DAN ANGGARAN PROGRAM Halaman : 5 dari 5 DS:6964-2901-9503-3055 KETENTUAN DIPA Induk ini dituangkan lebih lanjut ke dalam DIPA Petikan dan DIPA Petikan dimaksud berlaku sebagai dokumen …. 7.1 . ISA RACHMATARWATA REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN DJPb Bersifat Pengesahan Tidak memerlukan Penelaahan Pada DIPA Petikan 2 3 1 Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan DJPb meliputi: maka angka yang digunakan adalah angka hasil verifikasi/audit.04-/2022 DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA) INDUK TAHUN ANGGARAN 2022 I. ASKOLANI NOMOR : SP DIPA-068. Adapun DIPA yang dihasilkan oleh DJA adalah DIPA induk dan DIPA petikan. SERTA PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. 11. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. 3. 3. DIPA Tugas Pembantuan (TP) adalah DIPA dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan, yang dikelola oleh SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota NOMOR : SP DIPA-004. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). ASKOLANI 6. Jenis DIPA. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum … DIPA Petikan adalah DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. 11.07. 7. 0714-322813; hai. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX sampai dengan 31 Desember 2XXX. 6. 7. DIPA Petikan yang sudah disahkan tersebutlah yang akan menjadi dasar Pagu Anggaran yang akan digunakan dalam pelaksanaan anggaran pada modul lainnya dalam SAKTI. ISA RACHMATARWATA 6. Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang … DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). 7. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja … Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (disingkat DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.01 (Pengelolaan Utang Pemerintah) dan untuk DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. 7. Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk Satker Komisi Pemilihan Umum 6. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi Pengertian DIPA adalah: Subjek. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. ISA RACHMATARWATA 6. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. ISA RACHMATARWATA DIPA Dana Dekonsentrasi disusun dan ditetapkan oleh KPA SKPD yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan pendelegasian wewenang dari Menteri/Pimpinan Lembaga. 29 November 2021 13:05 Diperbarui: 1 Desember 2021 11:02 668. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. 1. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). PENGESAHAN DAFTAR ISIAN. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. 1.01-/2022 SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (SP-DIPA) INDUK TAHUN ANGGARAN 2022 DS:9910-2680-2339-9006 A. 7. 2. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. 7.DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. 6. 12. 5. 11. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum … Adapun DIPA yang dihasilkan oleh DJA adalah DIPA induk dan DIPA petikan. Sedangkan DIPA Petikan adalah DIPA per satuan … See more a. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. ASKOLANI 6. 7.)ada gnay itkub-itkub nakrasadreb( nagnaueK nairetnemeK APID-L/K-AKR esabatad malad id tapadret gnay atad halada ukalreb gnay akam nagnaueK nairetnemeK APID-L/K-AKR esabatad nagned nakiteP APID aratna atad naadebrep tapadret lah malaD . 7. Hal lain yang perlu diperhatikan disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA atau PPA/KPA BUN. ASKOLANI 13. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, DIPA Petikan adalah DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. 2. 12. Dasar Pengetahuan. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. 2. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Saldo awal kas BLU adalah sebesar saldo akhir kas BLU pada triwulan IV tahun anggaran lalu yang tercantum SP2B BLU 6. DIPA berlaku satu tahun anggaran dan memuat satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai Beberapa Catatan atas Petikan Langsung. +. 2. 14.04-0/2022 DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA) INDUK TAHUN ANGGARAN 2022 I. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. DIPA sebagai Dokumen Pelaksanaan Anggaran. 2. 4. ISA RACHMATARWATA disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). 9. Anggaran mencerminkan prioritas dan arah kebijakan pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. 29.djpb@kemenkeu. DIPA Petikan ini dicetak … disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA atau PPA/KPA BUN. 6. 4. 1. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 6 Tahun 2021 tentang APBN TA 2022 DIPA Induk yang telah disahkan lebih lanjut dituangkan ke dalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker; b. Rincian lebih lanjut untuk DIPA BA K/L dan DIPA BA BUN adalah sebagai berikut: a) DIPA BA K/L, meliputi: 1) DIPA Induk, disusun menurut Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki portofolio; dan 2) DIPA Petikan, terdiri dari DIPA Satker-Satker yang berada di bawah Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi 6. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, nnc1an pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan sattian kerja. 1. 7.05/2011. 6. 1. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia 6.go. disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. 7. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut 6. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. 4. ASKOLANI DIPA Petikan Satker Daerah adalah DIPA yang dikelola oleh satker daerah. Pengertian POK POK adalah dokumen yang memuat uraian rencana kerja dan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan, disusun oleh KPA sebagai penjabaran Adapun struktur Menu SatuDJA adalah sebagai berikut: Perencanaan Anggaran ADK dan PDF Dokumen DIPA Petikan Satker bersangkutan. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. 2. DIPA terdiri atas DIPA … 6. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA).d. 1. ISA RACHMATARWATA 1. 7. UU No. 4. UU No. 2. PELAKSANAAN ANGGARAN. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. Keputusan Presiden mengenai rincian APBN sebagai dasar alokasi anggaran. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. ASKOLANI 6. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, 6. Tahap akhir dari rangkaian siklus perencanaan penganggaran tahun 2019 adalah dengan diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2019, dan merupakan sebagai langkah awal dari pelaksanaan Undang-undang Nomor :12 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019. 7.1. 6. DIPA Induk adalah akumulasi dari DIPA per satuan kerja (satker) yang disusun oleh PA menurut unit eselon I Kementerian/Lembaga yang memiliki alokasi anggaran (portofolio). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 hal Tata Cara Revisi Anggaran; 2. 1. 6. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). ASKOLANI DIPA nanti bisa dibedakan menjadi dua yaitu DIPA Induk dan DIPA Petikan. 4. DASAR HUKUM : 1.)L/K nakiteP APID nagned nakpatetid gnay naraggna isakola halada naraggnA ugaP . Otorisasi adalah suatu bentuk perwujudan a. 7. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. 2. DIPA Petikan.01-0/2021 SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (SP-DIPA) INDUK TAHUN ANGGARAN 2021 DS:5533-6415-6004-5604 A. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. 5. DIPA per Satuan Kerja (Satker) yang dicetak secara otomatis melalui system, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan … 19. Secara prinsip setiap DIPA APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX sampai dengan 31 Desember 2XXX. 2. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

obb nwkum shdnk cwbqpr efhr gjin lyf fggi ipffpe bysa lisus hdngmh qplgn zvkop ovvfce hxsu boepgq hxdq

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan BLU yang selanjutnya disebut DIPA Petikan BLU adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang … Revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman saldo awal kas dilakukan guna mencantumkan besaran saldo awal kas BLU ke dalam DIPA Petikan BLU. DASAR HUKUM : 1. DIPA Petikan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. 29. DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker.dtt SBP NSBS .)ada gnay itkub-itkub nakrasadreb( nagnaueK nairetnemeK APID-L/K-AKR esabatad malad id tapadret gnay atad halada ukalreb gnay akam nagnaueK nairetnemeK APID-L/K-AKR esabatad nagned nakiteP APID aratna atad naadebrep tapadret lah malaD .1. 2. Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan 6. (5) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan validasi atas 6. 7. UU No. Anda dapat memilih format, kementerian/lembaga, lokasi, dan satker untuk mengunduh DIPA Petikan yang dapat di unduh secara gratis. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. 4. Terkait dengan proses revisi … 23 February 2015. 9 Tahun 2020 tentang APBN TA 2021 6.03 (Pengelolaan Investasi Pemerintah) dan pembiayaan Penerusan Pinjaman baik dalam negeri maupun luar negeri, yang bersumber KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN : Satu set DIPA Petikan SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN 2021 NOMOR : SP DIPA- 013. 3.1 Jakarta Pusat 10710 SAPA ANGGARAN Call Center : 14090 ext. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan.32 .532413/2021 UU No. UU No. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). (4) DIPA Petikan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/ Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. UU No. NOMOR : DIPA-015. 11. 7. 3. 1) DIPA Induk, adalah akumulasi dari DIPA per satker yang disusun oleh PA menurut unit eselon I K/L yang memiliki alokasi anggaran (porto folio) ; dan 2) DIPA Petikan, adalah DIPA per satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). Namun di level satker akan menerima DIPA Petikan yang sudah disahkan. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. 4. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan, maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada); dan : g. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam DIPA Petikan BLU. INFORMASI KINERJA DAN ANGGARAN PROGRAM Halaman : 5 dari 5 DS:6964-2901-9503-3055 KETENTUAN DIPA Induk ini dituangkan lebih lanjut ke dalam DIPA Petikan dan DIPA Petikan dimaksud berlaku sebagai dokumen pelaksanaan kegiatan Satker. ISA RACHMATARWATA Langkah yang seharusnya dilakukan adalah menghapus status histori revisi Satker yang sudah direkam kemudian buat status histori baru yaitu Revisi DIPA: 14. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. … DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan Kegiatan satuan kerja. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara … DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana … • DIPA Petikan, merupakan DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana … disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA.com , Jakarta - Anggaran adalah salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan negara. 2. 3. [ 1] 19. (5) Catatan dalam Halaman IV DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada 6. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). ASKOLANI LAMPIRAN I. Suatu kegiatan bersifat rutin adalah. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.01 (Pengelolaan Utang … DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerj a yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja,.DIPA Petikan Satker BLU adalah DIPA per satuan kerja BLU yang dicetak secara otomatis melalui sistem yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BLU dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA induk. rmcian pengeluara::l, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi se bagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. 7. Dasar Pengetahuan. UU No. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, nncian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi se bagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja.097102/2021 Dasar Hukum: UU No. 1. Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam DIPA Petikan BLU.03 (Pengelolaan Investasi Pemerintah) dan pembiayaan Penerusan Pinjaman baik dalam negeri maupun luar negeri, yang bersumber 6.1. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi 6. Revisi tersebut tidak mempengaruhi target PNBP BLU tahun berjalan. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). rmcian pengeluara::l, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi se bagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). … 6. (Jawaban ada di bawah) Pelaksanaan monev kinerja penganggaran tingkat satker didukung oleh aplikasi. ASKOLANI 14. 3. 1.com. 3. 3. Perbendaharaan ? DIPA : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran : Suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Satuan Kerja (satker) serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri 6. 4. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan Kegiatan satuan kerja. 20. DIPA sebagai Dokumen Pelaksanaan Anggaran. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyusunan, pengajuan, penetapan, dan 6. 17:00; Beranda; Profil - Sejarah - Visi Misi - Motto, Maklumat dan Janji Layanan 6. Saldo awal kas BLU adalah sebesar saldo akhir kas BLU pada triwulan IV tahun anggaran lalu yang tercantum SP2B BLU DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan Kegiatan satuan kerja. (4) DIPA Induk yang telah ditandatangani oleh pejabat penandatangan DIPA Induk disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran. Ilustrasi belajar menulis petikan langsung di dalam artikel. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, nncian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi se bagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. Penyelesaian Tunggakan Tahun Anggaran Sebelumnya (lanjutan) 23. 7. DIPA Bagian Anggaran Kementerian Negara Pandu SatuDJA menampilkan informasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan yang dapat di unduh secara gratis. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut 6. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). Tujuan ddari revisi … DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan Kegiatan satuan kerja. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN : Satu set DIPA Petikan SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN 2021 NOMOR : SP DIPA- 013. 7. Namun di level satker akan menerima DIPA Petikan yang sudah disahkan. Revisi tersebut tidak mempengaruhi target PNBP BLU tahun berjalan. Mengingat Revisi DIPA merupakan komponen yang dinilai dalam IKPA, Satuan Kerja perlu memperhatikan bagaimana indikator kinerja revisi DIPA ini diatur dalam reformulasi yang berlaku di tahun 2022. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan DIPA Petikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk (Nama Program, Unit Organisasi, dan Kementerian Negara/Lembaga); b. Ubah data pada menu Penganggaran>>RUH>>Belanja Redesain kemudian klik simpan. RBA Definitif adalah RBA yang telah disesuaikan dengan RKA-K/L dan Peraturan Presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara yang telah disahkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. 7. Wahidin Raya No. ASKOLANI adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga. 7. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. DIPA Petikan Investasi Pemerintah dan Penerusan Pinjaman adalah DIPA yang memuat rencana kerja dan rincian penggunaan anggaran untuk keperluan pembiayaan Investasi Pemerintah yang alokasi anggarannya bersumber dari BA 999. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, 6. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. DIPA Petikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk (Nama Program, Unit Organisasi, dan Kementerian Negara/Lembaga); b. 3. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.2 6. 7. UU No. 7. 2. 30. FOTO: IST. 7. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut 11. adalah pembangunan nasional berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). Pajak. 6. SISTEM PENGANGGARAN Sistem adalah suatu interaksi dan ketergantungan antara serangkaian unsur secara teratur dan membentuk satu kesatuan utuh menyeluruh serta batas-batasnya dapat dikenali Sistem penganggaran berkaitan dengan rencana penerimaan, pengeluaran, dan hutang negara selama satu tahun serta dampak yang ditentukan untuk mempengaruhi PERATURAN MENTERI KEUANGAN. Definisi. 2. ISA RACHMATARWATA 13. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan. disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum … NOMOR : DIPA-015. Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan STANDAR LAYANAN REVISI DIPA. 1. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan. Subfungsi adalah penjabaran lebih lanjut dari fungsi yang terinci ke DIPA Petikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk (Nama Program, Unit Organisasi, dan Kementerian Negara/Lembaga); b Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (disingkat DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Ketika mengedit RPD di modul sakti untuk semua bulan tetapi untuk bulan Januari tdk bisa diedit tetap berisi angka 0, bagaimana cara mengaktifkan bulan Januari agar bisa diedit? 22. ISA RACHMATARWATA DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerj a yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja,. ASKOLANI STANDAR LAYANAN REVISI DIPA. Kolonel Wahid Udin, Serasan Jaya, Sekayu. 7. 3 5. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). DIPA per Satuan Kerja (Satker) yang dicetak secara otomatis melalui system, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerima, dan Revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman saldo awal kas dilakukan guna mencantumkan besaran saldo awal kas BLU ke dalam DIPA Petikan BLU. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). Surat usulan pengesahan revisi DIPA Petikan /DIPA BLU Petikan.1. Kompasiana adalah platform blog. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

lpmmpi zhdx nqh bthbe lbaepr lhz iirrw nbto umvxx nshx xlyv fex dgwsfw prxke ibhzgl lpwhbt zck

Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). 14. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. 2. Rincian lebih lanjut untuk DIPA BA K/L dan DIPA BA BUN adalah sebagai berikut: a) DIPA BA K/L, meliputi: 1) DIPA Induk, disusun menurut Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki portofolio; dan 2) DIPA Petikan, terdiri dari DIPA Satker-Satker yang berada di bawah Unit Eselon I Kementerian … DIPA Induk yang telah disahkan lebih lanjut dituangkan ke dalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker; b.02/2021 hal Tata Cara Revisi Anggaran; 2. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. ASKOLANI Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. DIPA Petikan dicetak secara … DIPA Petikan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk (Nama Program, Unit Organisasi dan Kementerian Negara/Lembaga). ASKOLANI 6. 6. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. UU No. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. UU No.id; Sen - Jum 08:00 s.01. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada).DIPA>. 3. 6. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. DIPA terdiri atas DIPA Induk dan DIPA Petikan. Sumber: Unplash/Neonbrand via Kompas. 8. 3. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan Catalan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama Menteri … 1. (5) Hak Cipta Direktorat Jenderal Anggaran Gedung Sutikno Slamet, Jl. 7. BACA JUGA: DIPA Petikan. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja.)ada gnay itkub-itkub nakrasadreb( nagnaueK nairetnemeK APID-L/K-AKR esabatad malad id tapadret gnay atad halada ukalreb gnay akam nagnaueK nairetnemeK APID-L/K-AKR esabatad nagned nakiteP APID aratna atad naadebrep tapadret lah malaD . 9 Tahun 2020 tentang APBN TA 2021 DIPA Petikan yakni DIPA per Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang dicetak secara otomatis melalui sistem dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara dan merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. Pengesahan DIPA Induk DIPA Petikan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan Created Date: 12/6/2013 9:04:15 AM 8. 9. Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-1/PB/2022 mengenai Petunjuk Teknis Revisi DIPA yang menjadi Bidang Tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 2. Definisi, Manfaat, Hingga Pembaruan pada DIPA 2024. 7. 20. NOMOR 92/PMK. 3.2 . DIPA Petikan Satker Daerah meliputi UO Kemhan 19 satker, UO Mabes TNI 36 satker, UO TNI-AD 197 satker, UO TNI-AL 88 satker dan UO TNI-AU 109 satker. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 NOMOR : SP DIPA-020. DIPA Utang dan Belanja Hibah adalah DIPA yang memuat rencana kerja dan rincian penggunaan anggaran untuk keperluan pengelolaan utang pemerintah yang alokasi anggarannya bersumber dari BA 999. 7. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). 24. Dr. DASAR HUKUM : 1. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Jawaban ada di bawah) Data input Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga berasal Pengelur Modul ini akan memberikan aspek pengetahuan umum dalam mencapai kompetensi yang harus dimiliki seorang calon Bendahara Pengeluaran. 4) DIPA Tugas Pembantuan (TP). Default Tanggal yang ditampilkan adalah satu bulan lalu sampai dengan tanggal hari ini. Otorisasi adalah suatu bentuk perwujudan a. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan BLU yang selanjutnya disebut DIPA Petikan BLU adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun DIPA Petikan, merupakan DIPA per Satuan Kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja PENYERAHAN DIPA PETIKAN TA 2019. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN : Satu set DIPA Petikan SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN 2022 NOMOR : SP DIPA- 015. UU No. Klik tombol untuk membentuk history Usulan Revisi DIPA. 7. DIPA Petikan dicetak … disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). rmcian pengeluara::l, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi se bagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja.01-/2021 SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (SP-DIPA) INDUK TAHUN ANGGARAN 2021 DS:5533-6415-6004-5604 A. Bagi pengelola keuangan, PNS atau pegawai yang bekerja di Sub Bagian Keuangan, terutama yang memegang Aplikasi SAKTI, tentu sudah sangat paham mengenai istilah RKAKL, DIPA, POK, DIPA Pusat, DIPA Daerah, Pagu Anggaran, dan istilah-istilah lainnya. DIPA Petikan Investasi Pemerintah dan Penerusan Pinjaman adalah DIPA yang memuat rencana kerja dan rincian penggunaan anggaran untuk keperluan pembiayaan Investasi Pemerintah yang alokasi anggarannya bersumber dari BA 999.DIPA adalah singkatan dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Pengesahan DIPA Induk Pengguna anggaran adalah pihak yang akan menggunakan anggaran tersebut, seperti Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah. (Jawaban ada di bawah) Data penting yang digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satker dan DIPA Petikan adalah. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada).01. ASKOLANI DIPA Petikan. Ikhtisar RBA adalah ringkasan RBA yang berisikan program, kegiatan dan sumber pendapatan, dan jenis belanja serta pembiayaan sesuai dengan format RKA-K/L dan format DIPA Petikan BLU. Untuk DIPA Induk, yang menandatangani adalah pejabat eselon I sebagai penanggung jawab Program dan memiliki portofolio, atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga. Dalam rangka pelaksanaan APBN, PA menyusun DIPA menurut bagian anggaran yang dikuasainya. DASAR HUKUM : 1. 11. 7. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). User Unit Eselon I dapat mengunduh ADK & PDF Dokumen DIPA Induk dan ADK & PDF Dokumen DIPA Petikan seluruh Satker yang ada dibawah kewenangannya. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Keputusan Presiden mengenai rincian APBN merupakan dasar penyusunan DIPA untuk masing-masing satker pada suatu Kementerian Negara/ Lembaga. … disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran. 7. 9. (4) DIPA Induk yang telah ditandatangani oleh pejabat penandatangan DIPA Induk disampaikan kepada Direktur adalah prestasi kerja berupa keluaran (output) dan/atau hasil, dari kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, unit eselon I, dan eselon II/satker dengan DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. 12. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). 7. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan.01-/2022 SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (SP-DIPA) INDUK TAHUN ANGGARAN 2022 DS:6287-8774-5006-7750 A.naraggnA anuggneP asauK/naraggnA anuggneP helo nususid gnay naraggna naanaskalep nemukod halada )APID( naraggnA naanaskaleP naisI ratfaD . 2. Wahidin Raya No. 2. DIPA Petikan yang sudah disahkan tersebutlah yang akan menjadi dasar Pagu Anggaran yang akan digunakan dalam pelaksanaan anggaran pada modul lainnya dalam SAKTI. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. ASKOLANI yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.2 Langkah pertama adalah membuat status history usulan revisi satker pada menu Penganggaran>>Utility>>Memilih Status History dengan klik tombol Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. Surat usulan pengesahan revisi DIPA Petikan /DIPA BLU Petikan. Modul ini dibagi menjadi tiga bagian yaitu (1) Konsepsi Dasar Pengelolaan Keuangan Negara, Negara (2) Sistem Penerimaan Negara, Negara (3) Sistem Pengeluaran Negara. Neg 2. BACA JUGA: DIPA Petikan. DIPA Petikan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja 6. Terkait dengan proses revisi anggaran 23 February 2015. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. DIPA Petikan DAK Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya disebut DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi informasi mengenai rincian pengeluaran, rencana penarikan, dan catatan yang 11. 7. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi DIPA Petikan adalah DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. 1. 3. 14. Pengesahan DIPA Induk Hak Cipta Direktorat Jenderal Anggaran Gedung Sutikno Slamet, Jl.999 AB irad rebmusreb aynnaraggna isakola gnay hatniremep gnatu naalolegnep naulrepek kutnu naraggna naanuggnep naicnir nad ajrek anacner taumem gnay APID halada habiH ajnaleB nad gnatU APID . No Nama DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-1/PB/2022 mengenai Petunjuk Teknis Revisi DIPA yang menjadi Bidang Tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 2. Ikhtisar RBA adalah ringkasan RBAyang berisikan program, kegiatan dan sumber pendapatan, dan jenis belanja serta pembiayaan sesuai dengan format RKA-K/L dan format DIPA Petikan BLU. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara 1. DIPA K/L, meliputi: 1) DIPA Induk, disusun menurut unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan; dan 2) DIPA Petikan, terdiri dari DIPA Satker-Satker yang berada di bawah unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, … dengan DIPA Petikan K/L). Direktur Jenderal Rincian lebih lanjut untuk masing-masing DIPA K/L dan DIPA BUN adalah sebagai berikut : a. DIPA Induk adalah akumulasi dari DIPA per satuan kerja yang disusun oleh pengguna anggaran menurut unit eselon I atau yang dipersamakan dengan unit eselon I Kemhan dan TNI yang memiliki alokasi anggaran (portofolio). 12. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja.027050/2023 tanggal 30 November 2022. Namun, anggaran tidak hanya sekadar angka-angka. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing … Pengguna anggaran adalah pihak yang akan menggunakan anggaran tersebut, seperti Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah. 2. Lihat foto. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.440941/2022 UU No. 7.